Wawasan Majene – Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat terus mendorong perlindungan dan penguatan potensi produk unggulan daerah. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui fasilitasi pendaftaran Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Garam Kristal Majene, yang dikenal memiliki karakteristik dan kualitas khas dibandingkan garam dari daerah lain.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah produk lokal sekaligus melindungi kekayaan intelektual masyarakat pesisir Majene.
Dorong Perlindungan Produk Unggulan Daerah
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar menegaskan bahwa pendaftaran Indikasi Geografis merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap produk yang memiliki kekhasan karena faktor alam, lingkungan, serta kearifan lokal masyarakat setempat.
Garam Kristal Majene dinilai memenuhi unsur tersebut karena diproduksi secara tradisional dengan memanfaatkan kondisi alam pesisir Majene yang unik.
Keunikan Garam Kristal Majene
Garam Kristal Majene dikenal memiliki warna bening, tekstur kristal yang khas, serta rasa yang lebih alami. Proses produksinya masih dilakukan secara tradisional oleh para petani garam, tanpa bahan kimia tambahan, sehingga menghasilkan kualitas garam yang tinggi.
Keunikan inilah yang menjadi dasar kuat untuk diajukan sebagai produk berstatus Indikasi Geografis.

Baca juga: Kadinkes Majene Minta Agar Masyarakat Manfaatkan Fasilitas RTK
Pendampingan dan Fasilitasi dari Kemenkum
Dalam proses pengajuan sertifikasi IG, Kemenkum Sulbar memberikan pendampingan mulai dari penyusunan dokumen deskripsi produk, pembentukan lembaga pemohon, hingga pemetaan wilayah produksi garam kristal.
Fasilitasi ini bertujuan agar proses pendaftaran dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi standar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Tingkatkan Daya Saing dan Nilai Ekonomi
Dengan memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis, Garam Kristal Majene diharapkan memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar nasional maupun internasional. Status IG juga memberikan jaminan mutu dan keaslian produk, sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen.
Selain itu, sertifikasi ini diyakini mampu meningkatkan harga jual produk serta kesejahteraan para petani garam di Majene.
Sinergi dengan Pemerintah Daerah dan Petani Garam
Keberhasilan pendaftaran IG tidak terlepas dari sinergi antara Kemenkum Sulbar, pemerintah daerah, serta kelompok petani garam. Pemerintah daerah berperan penting dalam mendukung pembinaan, promosi, dan pengembangan produk setelah sertifikat IG diterbitkan.
Kolaborasi lintas sektor ini menjadi kunci agar manfaat Indikasi Geografis dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
Perlindungan dari Klaim Pihak Lain
Sertifikat Indikasi Geografis juga berfungsi melindungi Garam Kristal Majene dari potensi klaim atau pemalsuan oleh pihak lain. Dengan adanya perlindungan hukum, hanya produk yang berasal dari wilayah Majene dan diproduksi sesuai standar yang berhak menggunakan nama Garam Kristal Majene.
Hal ini penting untuk menjaga reputasi dan keaslian produk di pasaran.
Harapan Jadi Ikon Produk Pesisir Sulbar
Kemenkum Sulbar berharap Garam Kristal Majene dapat menjadi ikon produk unggulan pesisir Sulawesi Barat yang mampu menembus pasar lebih luas. Keberhasilan sertifikasi IG ini juga diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain untuk mendaftarkan produk khasnya sebagai kekayaan intelektual komunal.
Dengan demikian, potensi lokal Sulbar dapat terlindungi, bernilai ekonomi tinggi, dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.





